Hai sobat soloraya yang tercinta, mimin kali ini memang masih fokus membagikan pengalaman mimin dalam dunia kerja di soloraya.
Banyak pengalaman mimin yang ingin mimin curahkan untuk berbagi di blog gratisan ini.
Loker soloraya menjadi salah satu situs referensi yang banyak orang soloraya mencari informasi loker di soloraya. Soloraya sendiri mencakup solo, boyolal, sragen, karangnyar, sukoharjo dan wonogiri.
Namun, tak semua pabrik atau perusahaan mencari pekerja melalui web/situs yang ada di soloraya. Bahkan yang mimin amati, yang ada di loker soloraya perusahaannya hanya itu-itu saja.
Lantas yang jadi pertanyaan mimin adalah perusahaan yang banyak di soloraya itu apakah tak butuh pekerja? atau mereka melakukan recruitment secara terbatas melalui situs mereka sendiri ataupun info orang dalam?
Hampir banyak perusahaan yang ada di loker soloraya pernah mimin lamar dan dipanggil, dari mulai perusahaan sekelas UMKM hingga PT.
Setelah sebelumnya mimin pernah memgikan pengalaman kurang mengenakan karena ulah oknum tak profesional seorang HRD di perusahaan/pabrik plastik. Kali ini mimin juga akan membagikan tulisan terkait syarat dann aturan main di beberapa perusahaan dan pabrik yang ada di soloraya terkait tenaga kerja dan rule perusahaan mereka.
Pengalaman mimin di pabrik dan perusahaan di soloraya ini tentu pernah kalian alami, bahkan tak hanya di soloraya namun di seluruh indonesia mimin yakin ada.
1. Persyaratan menahan ijazah asli
secara aturan ketenagakerjaan ini sebenarnya tidak diperbolehkan namun entah mengapa banyak perusahaan di soloraya yang menerapkan aturan ini.
memang tak ada yang salah, karena ini sebuah kesepakatan bersama jika ingin berkerja di sana harus mengumpulkan ijazah sebagai jaminan, jika tak mau ya silangkan cari yang lain itu risikonya.
Tujuannya apa tahan ijazah? mimin rasa ini untuk mengantisipasi jika karyawan yang baru masuk itu tiba-tiba kluar seenaknya sendiri atau membuat sebauh tindakan yang dianggap merugikan perusahaan maka dari itu ijazah dipakai sebagai jaminannya.
2. Jam kerja yang melebihi normal
Jam kerja normal biasanya 7 jam hingga paling banyak 8 jam perhari atau senin-jumat, sabtu setengah hari. Namun, kenyataannya mimin pernah menemui perusahaan yang meminta masuk karyawannya dari mulai jam 7-17.00 senin-sabtu.
3. Tanggal merah selain hari raya tetap masuk
ini juga mimin sempat alami di sebuah perusahaan distributor di soloraya meski akhirnya manajeman mendapatkan hidayah dan mulai tahun 2020 semua tanggal merah ikut libur
4. Istirahat kerja hanya 30 menit
Ini aturan yang membuat mimin awalnya terkejut dan terkenyut, namun karena sudah terlanjut diterima dan ijazah ditahan mimin menjalaninya selama 6 bulan dan sampai mimin keluar dari perusahaan tersebut aturan itu masih berlaku
5. Masa training hanya dibayar dibawah umr
Persrayatan ini benar terjadi saat mimin mencari di daerah soloraya, saat interview mimin cukup kaget dengan persyaratan satu ini.
bayangkan saja, ini kalian nego gaji sampai 3 juta tapi masa training hanya dibayar di bawah umr selama 3 bulan itu sungguh menyakitkan dan menyalahi aturan depnaker.
bagaimana menurut kalian sobat soloraya, banyak loker di soloraya namun kalian haru teliti dan mencari tau informasi perusahaan/pabrik itu terlebih dulu.

Komentar
Posting Komentar